Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung Dihujani Kritik, PUPR: Ini Keadaan Extra Ordinary

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara soal kritik terhadap kebijakan ambil alih perbaikan jalan di Lampung oleh pemerintah pusat. Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian menjelaskan ketentuan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mendesak dikarenakan situasi yang luar biasa (extra ordinary).

“Kemarin situasi extra ordinary. Karena Covid-19, maka dana-dana di pusat dan area dilimpahkan ke Covid-19 sehingga perbaikan jalan itu tak tertangani,” kata Hedy waktu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan terhadap Rabu, 24 Mei 2023. Hedy menjelaskan Covid-19 telah membuat pemerintah pusat dan area terlampau berfokus terhadap penanganan pandemi. Hasilnya, perawatan jalan tidak tertanggulangi sampai kerusakan cepat terjadi. Banyak jalan yang rusak secara ekstrem dikarenakan tak ditangani. Hedy berujar didalam Undang-undang Nomor 38 th. 2004 perihal Jalan, bila pemerintah area tak dapat memperbaiki jalan yang sifatnya vital, maka pemerintah pusat perlu menyita alih.

Namun sejumlah ekonom menilai langkah ini akan mengakibatkan persoalan baru, terutama ihwal anggaran. Menanggapi perihal itu, Hedy meyakinkan Kementerian PUPR akan lakukan optimasi anggaran untuk menyeimbangkan kebutuhan. Dia juga berjanji pemerintah juga akan mengevaluasi kebijakan anggaran perbaikan jalan di daerah. Ia mencatat kemantapan jalan nasional saat ini telah mencapai 92 persen. Sedangkan kemantapan jalan provinsi baru 72 % dan kabupaten 60 persen, sehingga ada gap atau ketimpangan yang besar. “Bukan kami (pemerintah pusat) kelebihan duit. Kami cuma menyeimbangkan sehingga kerusakan jalan tak ekstrem ada di satu kewenangan,” ucap Hedy.

Lebih lanjut, Hedy mengungkap pengambilalihan perbaikan jalan area oleh pemerintah pusat tidak cuma dilakukan di Lampung, namun di semua wilayah Indonesia. Hanya saja, kata dia, kajian situasi jalan di Lampung telah rampung sehingga anggarannya telah ada.

Dilansir dari https://binamargadki.net/ Ambil alih perbaikan jalan di area oleh pemerintah pusat ini diatur didalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 3 Tahun 2023 perihal Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Regulasi ini ditetapkan pemerintah terhadap 16 Maret 2023.

Dalam beleid itu, disebutkan aktivitas pembangunan jalan area yang membuka dan terintegrasi, utamanya untuk membantu produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.

Fantastis! Jokowi Gelontorkan Rp800 M, Usai Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah tegas menunjukkan untuk menyita alih perbaikan jalan di Provinsi Lampung, usai lakukan kunjungan terhadap hari Jumat (5/5/2023). Melalui Kementerian PUPR, Jokowi meyakinkan jika perbaikan jalan di Lampung akan disita alih oleh pemerintah pusat, biarpun selayaknya telah jadi tanggung jawab tiap-tiap area otonom. Dalam cuitan terbarunya, Jokowi menjelaskanjika pemerintah pusat akan menyita alih perbaikan jalan seperti yang terjadi di Lampung, dikarenakan situasi tertentu. Beliau menjelaskan jika langkah selanjutnya diambil, demi memperbaiki jalan-jalan yang telah lama terbengkalai pengerjaannya seperti yang terjadi di Lampung.

Tak tanggung-tanggung, Jokowi gelontorkan dana anggaran sebesar Rp800 miliar demi perbaikan 15 ruas jalan, yang pengerjaannya akan di mulai terhadap bulan Juni mendatang, usai proses lelang. Tak cuma itu, Jokowi juga menunjukkan perihal selanjutnya akan berlaku bagi provinsi lain, jika didapati tetap ada infrastruktur publik yang tidak segera diperbaiki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Diketahui sebelumnya, kunjungan Jokowi ke Lampung usai banyak warganet yang memviralkan situasi infrastruktur kota selanjutnya tak layak bagi masyarakat. Salah satunya adalah banyaknya ruas jalan yang rusak dan tak kunjung diperbaiki oleh Pemda setempat.