Bank yakni suatu badan bisnis yang bergerak di bidang keuangan yang melakukan kegiatan usahanya bersama dengan mengumpulkan dana dari penduduk dalam format tabungan atau simpanan lainnya dan menyalurkannya kembali kepada penduduk yang membutuhkan dalam rangka tingkatkan taraf hidup mereka.

Bank syariah sendiri yakni macam bank yang memakai prinsip syariah bet 10 dalam operasionalnya. Yang jadi ciri khusus bank syariah yakni tidak terdapatnya bunga dalam praktiknya namun bagi hasil.

Padahal perbankan yakni semua sesuatu yang menyangkut tentang bank itu sendiri. Menurut UU No. 21 Tahun 2008, perbankan syariah adalah semua sesuatu yang menyangkut Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, dan juga cara dan metode kerjanya dalam melakukan kegiatan usahanya.

Di Indonesia, usaha untuk mendirikan bank syariah dimulai di tahun 1990 di mana para ulama lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI) terasa menekuni pendirian bank syariah bersama dengan membentuk klasifikasi-klasifikasi kerja yang disebut Tim Perbankan MUI.

Pada tanggal 18-20 Agustus 1990 dilaksanakannya lokakarya bunga bank dan perbankan Cisarua, Bogor, Jawa Barat walhasil sesudah itu dibahas lebih lanjut lebih mendalam dalam Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta terhadap 22-25 Agustus 1990.

Walhasil di tanggal 1 November 1991 tim hal yang demikianlah berhasil ,mendirikan PT. Bank Muamalat Indonesia bersama dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000 yang resmi beroperasi sejak 1 Mei 1992 sebagai bank syariah pertama di Indonesia.

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 di mana dianggap di Indonesia menganut dual banking system, di mana ada bank bersama dengan cara bunga dan bank bersama dengan cara bagi hasil.

Di tahun 1997 dan 19998 Indonesia mengalami krisis ekonomi sebab utang luar negeri yang membengkak. Dikala itu poin ubah mata duwit mengalami over shooting agar poin ubah rupiah ke dollar AS turun drastis.

Ketika ini sebabkan pengaruh yang demikianlah itu besar bagi pebisnis di Indonesia, tidak terkecuali perusahaan yang bergerak di bidang perbankan atau keuangan.

Ketika itu banyak bank konvensional yang terpaksa gulung tikar karena slot garansi tidak sanggup memenuhi kewajiban terhadap nasabahnya. Ketika Indonesia ditempa krisis yang demikianlah itu besar hal yang demikian, Bank Muamalat Indonesia yang tetap tergolong baru berdiri terbukti sanggup bertahan terhadap hantaman krisis ekonomi hal yang demikian.

Di Tahun 1998 terbitlah UU No 10 Tahun 1998 sebagai amandemen UU No. 7 Tahun 1992, di mana lewat UU ini secara jelas bahwa bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat beroperasi dan melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebagai landasan operasionalnya.

Pendirian Bank Muamalat Syariah disambut hangat oleh penduduk perbankan yang sesudah itu diikuti bersama dengan berdirinya bank yang mengunakan prinsip syariah yakni Mandiri Syariah, Bank Niaga Syariah, BTN Syariah, Bank Mega Syariah, BRI Syariah, Bank Bukopin Syariah, dan Bank BPD DIY, dan sesudah itu berdiri pula beberapa bank daerah yang termasuk memakai prinsip syariah.

Permulaan terhadap tahun 2008 terbitlah UU No 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah yang mengatur lebih jelas berhubungan Perbankan Syariah.

Lahirnya UU ini mendorong peningkatan BUS dari 5 BUS jadi 11 BUS hanya dalam kurung selagi dua tahun (2009-2010).

Tonggak peristiwa baru bank syariah kembali dimulai bersama dengan berdirinya bank syariah raksasa terhadap tanggal 1 Februari 2021 atau bertepatan bersama dengan 19 Jumadil 1442 H yakni Bank Syariah Indonesia yang yakni hasil merger dari tiga bank plat merah yakni BRI Syariah, Mandiri Syariah, dan BNI Syariah.

Dengan penyatuan bank hal yang demikianlah Indonesia ditargetkan jadi pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia.
Perkembangan bank syariah di Indonesia terus mengalami kemajuan dalam dua dekade, baik dari aspek kelembagaan dan infrastruktur pendorong, perangkat hukum dan cara pengawasan, kesadaran dan juga literasi penduduk tentang fasilitas jasa perbankan syariah.

Didalam pengembangannya berjenis-ragam rintangan dilalui oleh slot bet 200 perbankan syariah terasa dari rintangan dari aspek hukum yang belum dimiliki secara maksimal, kesadaran penduduk yang tetap kurang, infrastruktur yang belum memadai, kekurangan dari aspek modal, dan juga terdapatnya sabotase (serangan cyber terhadap salah satu perbankan syariah) yang menurunkan kepercayaan penduduk terhadap perbankan syariah itu sendiri.